JAKARTA, warta.onenews - Mengajukan gugatan ke pengadilan bukan sekadar persoalan merasa dirugikan dan kemudian mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab. Dalam proses hukum, terdapat sejumlah tahapan mendasar yang harus diperhatikan sejak awal, mulai dari menentukan objek sengketa, kedudukan para pihak, dasar hukum, kewenangan pengadilan, hingga prosedur yang wajib ditempuh.
Kesalahan menentukan forum peradilan bahkan dapat menjadi persoalan serius sebelum hakim memeriksa substansi atau pokok perkara. Karena itu, pertanyaan “gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN)?” menjadi salah satu hal penting yang perlu dianalisis secara cermat.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia (MHI) yang bekerja sama dengan Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, Senin, 17 Agustus 2026.
Webinar bertajuk “PTUN atau Pengadilan Negeri? Kesalahan Satu Langkah yang Dapat Menggugurkan Seluruh Gugatan” tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting pukul 14.00–16.00 WIB.
Kegiatan menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, sebagai narasumber. Webinar dipandu M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia.
Menentukan Pengadilan Harus Berdasarkan Karakter Sengketa
Dalam hukum acara, menentukan pengadilan yang berwenang tidak cukup hanya melihat siapa pihak yang bersengketa.
Karakter objek, pokok persoalan, hubungan hukum para pihak, serta jenis tindakan atau keputusan yang dipersoalkan merupakan bagian penting dalam menentukan forum peradilan.
Pada sengketa yang berkaitan dengan tindakan atau keputusan pemerintahan, misalnya, perlu dilihat apakah persoalan tersebut masuk dalam ranah hukum administrasi negara dan memenuhi unsur yang menjadi kewenangan PTUN.
Sebaliknya, perkara yang inti persoalannya berkaitan dengan hubungan keperdataan tidak serta-merta menjadi perkara PTUN hanya karena salah satu pihak yang terlibat adalah pemerintah atau pejabat pemerintahan.
Dengan kata lain, status salah satu pihak bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pengadilan yang berwenang.
Analisis harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih fundamental: apa sebenarnya objek yang disengketakan dan apa yang diminta kepada hakim untuk diperiksa atau diputus?
M. Jamil: Kebenaran Materiil Saja Tidak Selalu Cukup
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, menilai masyarakat sering kali memiliki pemahaman sederhana bahwa ketika merasa dirugikan, langkah yang harus dilakukan adalah segera menggugat.
Padahal, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus diperiksa sebelum gugatan didaftarkan.
“Dalam praktik penegakan hukum, masyarakat sering beranggapan bahwa ketika seseorang merasa dirugikan, hal yang paling penting adalah segera menggugat dan membuktikan bahwa dirinya berada di pihak yang benar. Padahal, dalam dunia peradilan, kebenaran materiil saja tidak selalu cukup,” ujar M. Jamil.
Menurutnya, pencari keadilan perlu memahami terlebih dahulu jenis perkara yang dihadapi, pihak yang relevan, objek yang hendak disengketakan, pengadilan yang berwenang, dasar hukum, serta prosedur yang harus digunakan.
“Ada persoalan yang jauh lebih mendasar sebelum hakim memasuki pokok perkara: perkara tersebut seharusnya dibawa ke pengadilan yang mana, dengan objek sengketa yang mana, menggunakan dasar hukum yang mana, serta melalui prosedur yang mana. Di sinilah persoalan PTUN atau Pengadilan Negeri menjadi sangat menentukan,” tegasnya.
Mengenal Kompetensi Absolut Pengadilan
Salah satu konsep penting dalam hukum acara adalah kompetensi absolut.
Secara sederhana, kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan suatu lingkungan peradilan untuk memeriksa dan mengadili jenis perkara tertentu berdasarkan materi atau pokok sengketanya.
Dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara, persoalan kewenangan berkaitan erat dengan karakter sengketa administrasi pemerintahan dan objek yang disengketakan.
Karena itu, identifikasi objek perkara menjadi langkah strategis sebelum gugatan diajukan.
Kesalahan dalam menentukan karakter objek sengketa dapat menimbulkan persoalan kewenangan mengadili. Apabila forum yang dipilih tidak sesuai dengan jenis sengketa, proses perkara dapat menghadapi hambatan tanpa harus sampai pada pemeriksaan substansi secara mendalam.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum acara bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari strategi memperoleh kepastian hukum.
Mengapa Sengketa Bisa Bersinggungan antara PTUN dan PN?
Dalam praktiknya, satu rangkaian peristiwa hukum dapat memiliki lebih dari satu dimensi.
Sengketa pertanahan menjadi salah satu contoh yang dapat memperlihatkan kompleksitas tersebut. Sebuah persoalan dapat mengandung aspek hak kepemilikan atau hubungan keperdataan, tetapi pada saat bersamaan juga berkaitan dengan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan.
Kondisi seperti itu membuat penentuan forum tidak dapat dilakukan secara sederhana.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:
Apa yang sebenarnya dipersoalkan?
Apakah yang diminta adalah pengujian terhadap keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan?
Ataukah inti persoalannya justru menyangkut hak keperdataan antara para pihak?
Atau terdapat mekanisme administratif tertentu yang harus ditempuh terlebih dahulu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu menentukan konstruksi hukum dan strategi penyelesaian sengketa.
Risiko “Salah Kamar” dalam Gugatan
Istilah “salah kamar” kerap digunakan untuk menggambarkan keadaan ketika perkara diajukan kepada lingkungan peradilan yang dinilai tidak mempunyai kewenangan untuk mengadilinya.
Persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
Pemilihan forum yang keliru dapat berpengaruh terhadap keberlanjutan proses perkara. Bahkan ketika seseorang memiliki alasan yang kuat mengenai substansi sengketanya, gugatan tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara dan diajukan melalui forum yang tepat.
Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, calon penggugat perlu melakukan pemeriksaan awal terhadap beberapa aspek penting.
Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Menggugat
1. Objek sengketa yang hendak diuji atau dipersoalkan.
2. Pokok persoalan yang menjadi inti sengketa.
3. Kedudukan hukum para pihak yang terlibat.
4. Dasar hukum yang menjadi landasan gugatan.
5. Kompetensi absolut pengadilan.
6. Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah pengadilan.
7. Upaya administratif yang mungkin diwajibkan atau relevan.
8. Tenggat waktu pengajuan gugatan sesuai jenis perkara.
9. Petitum atau tuntutan yang akan dimintakan kepada hakim.
10. Bukti dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Pemeriksaan tersebut membantu memastikan gugatan tidak hanya kuat secara argumentasi, tetapi juga tepat secara prosedural.
Jangan Hanya Bertanya, “Siapa yang Salah?”
Salah satu pesan penting webinar MHI adalah perubahan cara berpikir masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.
Ketika terjadi sengketa, pertanyaan pertama memang sering berkaitan dengan siapa yang dianggap bersalah atau siapa yang dirugikan.
Namun, dalam proses hukum, terdapat pertanyaan yang tidak kalah penting:
Apa yang sebenarnya disengketakan?
Kemudian:
Siapa yang memiliki kewenangan?
Pengadilan mana yang berwenang?
Apa dasar hukum yang dapat digunakan?
Apakah terdapat prosedur administratif yang harus ditempuh?
Apa konsekuensi hukum dari gugatan yang akan diajukan?
Pola berpikir tersebut dapat membantu masyarakat mengambil keputusan hukum secara lebih terukur dan tidak terburu-buru.
Literasi Hukum Dibutuhkan Sebelum Perkara Masuk Ruang Sidang
Webinar Nasional MHI menjadi salah satu ruang edukasi yang membahas persoalan hukum dari sisi yang dekat dengan kebutuhan masyarakat dan praktik hukum.
MHI menyebut telah berdiri sejak 1 September 2023 dan menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar serta pelatihan hukum.
Pesertanya berasal dari berbagai kalangan, antara lain praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, aparatur pemerintahan, jurnalis, dan masyarakat umum.
Edukasi semacam ini penting karena literasi hukum seharusnya tidak hanya dibutuhkan ketika seseorang sudah berhadapan dengan proses persidangan.
Pemahaman hukum sejak tahap awal dapat membantu seseorang mengenali hak, kewajiban, risiko, serta pilihan penyelesaian yang tersedia.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui cara menggugat, tetapi juga memahami kapan harus menggugat, ke mana gugatan diajukan, apa objeknya, dan prosedur apa yang harus dipenuhi.
MHI Jadwalkan Sejumlah Webinar Hukum Berikutnya
Mimbar Hukum Indonesia juga menjadwalkan sejumlah agenda edukasi hukum lanjutan.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, MHI mengangkat tema “Ketika Program Negara Menimbulkan Korban: Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis” dengan narasumber Fitri Ayuningtyas, S.H., M.H., Dosen dan Ketua GPM Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.
Kemudian pada Jumat, 21 Agustus 2026, tema yang dibahas adalah “Penyuluhan Hukum Pencegahan Kriminalisasi Opini: Memahami Norma Baru Delik Menimbulkan Keonaran dan Pencemaran Nama Baik Pasca-Uji Materiil MK”, dengan narasumber Dr. Rijal Ibnu Sani, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Selanjutnya pada Senin, 24 Agustus 2026, MHI menjadwalkan webinar bertema “Mengintip Orang Mandi: Cuma Iseng atau Bisa Masuk Penjara?” dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M.
MHI juga menyelenggarakan Pelatihan Jurnalis Hukum Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch Khusus yang dapat diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Informasi agenda kegiatan dapat diperoleh melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau narahubung/WhatsApp Admin 081776666123.
Tepat Forum, Tepat Objek, Tepat Strategi
Webinar MHI memberikan pesan bahwa mencari keadilan melalui jalur pengadilan membutuhkan persiapan yang matang.
Memiliki alasan untuk menggugat belum otomatis berarti sebuah perkara akan diperiksa hingga pokok sengketa. Kewenangan pengadilan, objek sengketa, kedudukan para pihak, dasar hukum, prosedur, serta batas waktu merupakan aspek yang perlu diperhatikan sejak awal.
Karena itu, masyarakat yang menghadapi sengketa sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan “bagaimana cara menggugat?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
“Apakah ini forum peradilan yang tepat?”
“Apa sebenarnya objek yang dapat disengketakan?”
“Apa dasar hukum yang digunakan?”
“Apakah ada prosedur yang harus ditempuh sebelum gugatan?”
Dengan memahami aspek tersebut sejak awal, strategi penyelesaian sengketa dapat disusun secara lebih terarah. Pada akhirnya, ketepatan forum bukan hanya persoalan teknis hukum acara, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan proses peradilan yang efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan pemberitaan dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penentuan forum peradilan dalam kasus konkret harus mempertimbangkan fakta, dokumen, objek sengketa, serta ketentuan hukum yang berlaku. Untuk memperoleh pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi perkara, masyarakat dapat berkonsultasi dengan advokat atau profesional hukum yang kompeten.
(Junaidi AM)



Social Footer