Banjarnegara, Warta.onenews – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kaliwinasuh, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menuai sorotan setelah muncul dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan ujian tambahan komputerisasi untuk formasi Kepala Dusun (Kadus) 4.
Persoalan tersebut kini berkembang menjadi sengketa proses seleksi setelah salah satu peserta yang sebelumnya berada di peringkat teratas merasa dirugikan akibat perubahan hasil akhir usai penambahan nilai tes komputer. Situasi ini mendorong Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Banjarnegara turun tangan melakukan pemeriksaan.
Audiensi di Balai Desa Dinilai Belum Menjawab Keluhan Peserta
Permasalahan mencuat usai digelarnya audiensi di Aula Balai Desa Kaliwinasuh pada Rabu, 22 Mei 2026. Audiensi tersebut dihadiri unsur FORKOPIMCAM Purwareja Klampok, panitia penjaringan perangkat desa, serta peserta seleksi.
Dalam forum tersebut, peserta yang merasa dirugikan menyampaikan sejumlah keberatan terkait mekanisme tes komputerisasi yang dianggap kurang terbuka dan tidak memberikan ruang pengawasan secara langsung kepada peserta.
Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain penggunaan laptop pribadi oleh masing-masing peserta saat ujian berlangsung. Selain itu, proses penilaian disebut tidak dilakukan secara real time dan terbuka di hadapan seluruh peserta.
Peserta juga mempertanyakan adanya jeda waktu sekitar 30 menit dengan alasan istirahat, sholat, dan makan (ISHOMA) sebelum hasil nilai komputer diumumkan oleh panitia. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kurangnya transparansi dalam pengolahan nilai.
Perubahan Peringkat Jadi Pemicu Polemik
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak peserta, salah satu peserta sebelumnya memperoleh nilai tertinggi dalam tes tertulis dengan skor 70. Namun setelah hasil tes komputer diumumkan, posisi tersebut berubah.
Akumulasi nilai akhir menunjukkan peserta yang semula berada di posisi kedua justru unggul tipis dengan skor 115, sedangkan peserta sebelumnya memperoleh nilai akhir 114.
Selisih satu poin tersebut menjadi pemicu munculnya keberatan dan ketidakpuasan dari peserta yang merasa proses penilaian belum dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Kuasa Hukum Datangi Inspektorat dan Dispermades
Menindaklanjuti persoalan tersebut, pada Selasa, 26 Mei 2026, kuasa hukum peserta, Bontot Nurhadianto SH bersama tim dari Kantor Hukum BN & Partner mendatangi Inspektorat dan Dispermades Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan aduan resmi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum diterima oleh Fauzan dari Inspektorat dan Teguh dari Dispermades. Kedua instansi disebut merespons cepat laporan yang disampaikan dan berkomitmen melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan itu meliputi penelusuran prosedur pelaksanaan ujian, mekanisme penilaian, hingga dugaan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penjaringan perangkat desa.
Pemerintah Diminta Jaga Transparansi dan Keadilan
Pihak Inspektorat dan Dispermades disebut akan mengambil langkah strategis apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya rekomendasi tes ulang maupun sanksi tegas apabila terbukti terjadi kecurangan.
Langkah tersebut diharapkan mampu meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen perangkat desa.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut prinsip transparansi, profesionalitas, dan keadilan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Banjarnegara.
Masyarakat berharap seluruh tahapan seleksi dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun ketidakpercayaan terhadap penyelenggara seleksi.
Reporter: Wiwid Adrian SE
.jpg)



Social Footer