GRESIK, warta onrnews – Pekerjaan pemeliharaan Gedung Kantor UPT PJJ SDA Wilayah Bawean yang bersumber dari APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Selain mempertanyakan keterbukaan informasi di lokasi pekerjaan, LSM GMBI KSM Sangkapura juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan yang disebut tidak didampingi konsultan pengawas.
Berdasarkan dokumen uraian pekerjaan yang diterima, kegiatan tersebut bernama “Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor UPT PJJ SDA Wilayah Bawean”, berlokasi di UPT PJJ SDA Wilayah Gresik Bawean, Kabupaten Gresik.
Pekerjaan tersebut mencakup sejumlah item, antara lain pekerjaan plesteran, kusen pintu dan jendela, penutup lantai dan dinding, pengecatan, serta pekerjaan pada bagian garasi yang meliputi pekerjaan tanah, beton, pasangan, plesteran, rangka atap, listrik dan pengecatan.
Dalam dokumen juga tercantum nilai pekerjaan konstruksi sebesar Rp118.784.206,13 sebagai harga penawaran, harga terkoreksi sekaligus hasil negosiasi. Sementara nilai HPS tercatat Rp119.843.904,20, dengan pagu anggaran Rp456.570.000.
Pemenang pekerjaan tercatat CV. Van Indo Building, yang beralamat di Dusun Duku RT 002/RW 003, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mempertanyakan kondisi di lapangan karena menurutnya pekerjaan tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kalau memang ini menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat berhak mengetahui informasi pekerjaannya. Minimal ada papan nama yang menjelaskan nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana dan waktu pelaksanaan,” ujar Junaidi.
Menurutnya, papan informasi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari transparansi agar masyarakat dapat ikut melakukan kontrol sosial terhadap pekerjaan yang menggunakan uang negara.
Selain papan nama, GMBI juga mempertanyakan mekanisme pengawasan teknis pekerjaan tersebut.
Junaidi menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa pekerjaan di lapangan dikerjakan tanpa konsultan pengawas. Namun, pihaknya meminta agar persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait, apakah pengawasan dilakukan oleh konsultan, pengawas internal, atau mekanisme lainnya.
“Kami mempertanyakan siapa yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan ini. Kalau memang tidak ada konsultan pengawas, kami ingin tahu dasar dan mekanisme pengawasannya seperti apa. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pekerjaan berjalan, tetapi tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab mengawasi kualitas pekerjaannya,” tegasnya.
GMBI KSM Sangkapura meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut, terutama terkait papan informasi proyek, mekanisme pengawasan, volume pekerjaan, spesifikasi material dan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan.
Junaidi menegaskan, sorotan tersebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami tidak anti pembangunan. Justru kami mendukung pembangunan di Bawean. Tetapi karena anggarannya berasal dari APBD, pelaksanaannya harus transparan dan kualitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik maupun pihak CV. Van Indo Building mengenai alasan tidak terlihatnya papan nama pekerjaan dan mekanisme pengawasan di lapangan.
GMBI menyatakan akan terus memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut dan mendorong pihak terkait memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat Bawean.
Kalau tidak ada konsultan pengawas, lalu siapa yang mengawasi. Siapa yang mengukur volumenya. Siapa yang memastikan material dan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi.(Jun)



Social Footer