Breaking News

Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Pelaksanaan Waris Islam, Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan di Era Modern

 


Jakarta 11 Juli 2026 warta onenews -Persoalan hukum waris Islam masih menjadi salah satu isu paling kompleks dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perbedaan penafsiran hukum, kuatnya pengaruh adat istiadat, perubahan struktur keluarga, hingga dinamika sosial-ekonomi kerap memicu sengketa yang berujung pada konflik berkepanjangan antarahli waris.


Sebagai upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk "Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia", Sabtu (11/7/2026), melalui platform Zoom Meeting.


Kegiatan ilmiah tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, advokat, jurnalis, aparatur pemerintah, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. Webinar dipandu oleh Adrian Febry, Pengurus PERMAHI Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengarahkan jalannya diskusi secara interaktif.


Waris Islam Bukan Sekadar Pembagian Harta


Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa hukum waris Islam memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibanding sekadar membagikan harta peninggalan.


Menurutnya, sistem kewarisan dalam Islam merupakan instrumen hukum yang bertujuan menjaga keadilan, melindungi hak ahli waris, serta memastikan keberlangsungan tanggung jawab keluarga sesuai prinsip syariat.


"Waris dalam Islam bukan sekadar persoalan membagi harta peninggalan, melainkan mekanisme menjaga keadilan, keberlanjutan tanggung jawab keluarga, serta perlindungan hak setiap ahli waris sebagaimana telah diatur dalam syariat," jelas M. Jamil.


Ia menjelaskan bahwa meskipun ketentuan hukum waris Islam telah diatur secara rinci, praktik di lapangan sering kali menghadapi berbagai tantangan. Tradisi kekeluargaan, hukum adat, kondisi ekonomi, perbedaan pemahaman keagamaan, hingga keengganan membawa perkara ke pengadilan menjadi faktor yang memengaruhi proses pembagian warisan.


"Hukum tidak pernah bekerja di ruang yang hampa. Hukum selalu berinteraksi dengan budaya, nilai sosial, serta perkembangan masyarakat," tambahnya.


Edukasi Hukum Menjadi Solusi Pencegahan Sengketa


M. Jamil menilai meningkatnya kompleksitas persoalan keluarga di era modern menuntut masyarakat memiliki pemahaman hukum yang lebih komprehensif.


Melalui forum edukasi seperti webinar nasional, diharapkan masyarakat mampu memahami hak dan kewajibannya sehingga potensi konflik maupun sengketa waris dapat diminimalkan serta tercipta kepastian hukum yang berkeadilan.


Akademisi Kupas Implementasi Waris Islam di Indonesia


Materi utama disampaikan oleh Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H., Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara.


Dalam pemaparannya, ia mengulas secara komprehensif hubungan antara fikih waris dengan implementasi hukum kewarisan dalam sistem hukum nasional Indonesia.


Tiga pokok materi utama yang disampaikan meliputi:


- Dasar hukum, asas, rukun, syarat, sebab, serta penghalang kewarisan menurut syariat Islam dan hukum positif Indonesia.

- Identifikasi ahli waris, besaran hak masing-masing ahli waris, prinsip hijab, hingga tata cara pembagian harta warisan sesuai ketentuan syariat.

- Analisis penyelesaian berbagai persoalan waris yang berkembang di tengah masyarakat modern beserta praktik terbaik untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.


Diskusi Interaktif Bahas Persoalan Waris Aktual


Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan tingginya antusiasme peserta. Berbagai persoalan aktual dibahas secara mendalam, mulai dari sengketa pembagian harta keluarga, kedudukan hukum adat dalam kewarisan Islam, hibah yang berpotensi menimbulkan sengketa, hingga mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.


Diskusi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum keluarga semakin meningkat seiring berkembangnya persoalan hukum di Indonesia.


MHI Perkuat Literasi Hukum Nasional


Melalui penyelenggaraan webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum nasional yang aktif menghadirkan forum ilmiah berkualitas.


Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional, meliputi webinar hukum, pelatihan, dan diskusi akademik yang membahas berbagai isu strategis dalam perkembangan hukum Indonesia.


MHI meyakini bahwa peningkatan literasi hukum merupakan langkah penting dalam membangun budaya hukum yang adil, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta tetap berlandaskan nilai-nilai hukum nasional dan syariat Islam.


Agenda Webinar Selanjutnya


MHI juga mengumumkan dua agenda Webinar Nasional yang akan digelar dalam waktu dekat, yaitu:


- 15 Juli 2026: "Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian" dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang.


- 17 Juli 2026: "Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah" dengan narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.


Kedua kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terbuka bagi masyarakat yang ingin meningkatkan wawasan di bidang hukum keluarga Islam.

Pewarta (Wawan Guritno)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close