TANGGAMUS, LAMPUNG warta onrnews – Dugaan penyelewengan Dana Desa periode 2022 hingga 2025 di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alif, Kabupaten Tanggamus, semakin menguat. Warga menduga oknum Kepala Pekon tidak sekadar mengelola, melainkan merencanakan pengambilan uang negara untuk mengumpulkan harta pribadi yang jumlahnya jauh di luar batas wajar penghasilan seorang pemimpin desa.
Di atas kertas tertulis segala program berjalan demi kemaslahatan masyarakat. Namun di lapangan, pembangunan minim, bantuan tak terasa, sementara yang terlihat nyata adalah bertambahnya aset dan kekayaan oknum tersebut secara mendadak dan tak masuk akal. Warga menegaskan: ia tidak memperlihatkan secara terang-terangan, namun jejak hartanya di luar dugaan sangat banyak dan mencolok.
Tanah, bangunan, kendaraan, dan aset lain yang dimilikinya diketahui muncul bertubi-tubi seiring masuknya aliran dana desa selama empat tahun terakhir. Hal ini mustahil didapat dari gaji resmi seorang Kepala Pekon semata. Masyarakat yakin ada rekayasa laporan, pemalsuan data, dan pengalihan anggaran yang dilakukan secara tertutup agar uang rakyat berubah menjadi harta pribadi yang disembunyikan di berbagai tempat.
“Dia tidak memamerkan secara langsung, tapi siapa yang tak tahu hartanya di mana-mana sudah banyak bertambah. Dari mana lagi kalau bukan dari uang yang seharusnya untuk kami?” ujar warga yang meminta namanya disembunyikan demi keamanan.
Transparansi yang diamanatkan undang-undang seolah tak berlaku di sini. Tak ada rincian yang jelas, tak ada bukti pertanggungjawaban yang bisa dipertanyakan warga.
Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Tanggamus untuk segera melakukan audit kekayaan dan penyelidikan mendalam. Jika terbukti harta yang melimpah itu berasal dari penggelapan Dana Desa, oknum tersebut harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya, seluruh harta hasil kejahatan disita dan dikembalikan sebagai kerugian negara.
Uang rakyat bukan alat untuk menumpuk kekayaan pribadi yang disembunyikan.
Tim / URC



Social Footer