PURBALINGGA, warta.onenews – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di lingkungan KSPPS BMT Mentari Bumi Purbalingga terus menjadi perhatian publik. Manajemen koperasi syariah tersebut akhirnya buka suara terkait dugaan penyalahgunaan dana yang diduga melibatkan oknum pegawai internal di cabang Padamara.
Direktur KSPPS BMT Mentari Bumi, Herman, membenarkan bahwa dugaan kasus tersebut memang melibatkan pegawai internal yang saat kejadian masih aktif bekerja di lembaga tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (8/5/2026).
Menurut Herman, korban dalam dugaan penggelapan dana tidak hanya satu orang. Selain nasabah berinisial PK beserta keluarganya, terdapat sejumlah anggota lain yang juga diduga mengalami kerugian serupa.
“Betul, saudara PK memang nasabah kami di cabang Padamara. Dan yang diduga sebagai pelaku memang pegawai kami. Korbannya bukan hanya saudara PK dan ibunya saja, tetapi masih ada yang lain,” ujar Herman.
Pengakuan tersebut memunculkan sorotan tajam terhadap sistem pengawasan internal di tubuh koperasi syariah tersebut. Publik menilai, dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan pegawai aktif menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem kontrol transaksi dan mekanisme pengawasan keuangan.
Dugaan Kasus Lama Kembali Terungkap
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa dugaan kasus serupa sebelumnya pernah terjadi dan diselesaikan secara internal oleh pihak koperasi. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem audit dan pengawasan internal yang diterapkan oleh lembaga.
Herman menyampaikan bahwa pihak koperasi berkomitmen membantu penyelesaian kasus yang dialami para korban hingga tuntas. Ia juga menegaskan bahwa oknum pegawai yang diduga terlibat telah diberhentikan pada tahun 2025 guna mencegah munculnya korban baru.
“Kemarin salah satu anggota koperasi yang uangnya diduga digelapkan oleh oknum tersebut sudah terselesaikan. Insya Allah untuk PK juga kami bantu sampai selesai. Memang terduga pelaku sudah kami keluarkan pada tahun 2025 setelah kejadian itu, agar tidak ada korban lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, langkah pemecatan dinilai belum cukup untuk menghapus tanggung jawab lembaga terhadap kerugian yang dialami para nasabah.
Praktisi Hukum: Lembaga Tetap Bertanggung Jawab
Seorang praktisi hukum menilai bahwa KSPPS BMT Mentari Bumi tetap memiliki tanggung jawab moral maupun hukum atas dugaan kerugian yang dialami anggota koperasi. Sebab, dugaan tindakan tersebut terjadi saat terduga pelaku masih berstatus sebagai pegawai aktif.
Menurutnya, lembaga keuangan memiliki kewajiban menjaga keamanan dana anggota dan memastikan sistem pengawasan berjalan optimal.
“Walaupun terduga pelaku sudah dikeluarkan, persoalan tidak selesai begitu saja. Pihak BMT Mentari Bumi tetap harus bertanggung jawab karena itu bagian dari layanan lembaga mereka. Terlebih saat dugaan penggelapan terjadi, yang bersangkutan masih berstatus pegawai aktif,” tegasnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar manajemen koperasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional dan pengawasan internal.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan berbasis koperasi syariah terkait pentingnya transparansi, pengawasan berlapis, serta perlindungan dana anggota. Publik menilai, apabila sistem pengawasan berjalan efektif, dugaan penyalahgunaan dana dapat lebih cepat terdeteksi sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Selain penyelesaian kerugian para nasabah, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari manajemen KSPPS BMT Mentari Bumi dalam memperbaiki tata kelola internal dan membangun kembali kepercayaan publik.
Pengamat menilai, kepercayaan masyarakat merupakan aset utama lembaga keuangan. Karena itu, transparansi penanganan kasus, audit internal, serta peningkatan sistem pengawasan menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Pewarta: Ifan



Social Footer