
PARIGI MOUTONG,warta.onews – Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan kembali mencoreng wajah birokrasi daerah. Seorang ajudan pribadi Bupati Parigi Moutong yang diketahui bernama Anca menjadi sorotan publik setelah diduga mengancam dan meneriaki seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan, Kamis (21/5/2026).
Insiden tersebut terjadi saat sejumlah awak media melakukan penelusuran informasi terkait isu publik yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan informasi secara terbuka dan profesional, wartawan justru menghadapi perlakuan bernada tinggi yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi, ajudan Bupati tersebut berbicara dengan nada keras sambil melarang wartawan menggali informasi lebih lanjut. Sikap tersebut memicu kecaman dari berbagai kalangan karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi, keterbukaan informasi publik, dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Dugaan Pelanggaran Terhadap Kebebasan Pers
Tindakan intimidatif terhadap wartawan bukan hanya persoalan etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai salah satu pilar demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, tindakan berupa ancaman maupun tekanan verbal terhadap wartawan juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP mengenai pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. Apabila terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Sorotan terhadap Etika Aparatur dan Lingkaran Kekuasaan
Peristiwa ini turut memunculkan kritik terhadap perilaku aparat maupun staf di lingkungan pemerintahan daerah. Jabatan ajudan sejatinya memiliki fungsi administratif dan pendukung kegiatan pimpinan, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan membatasi kerja pers atau menghalangi akses informasi publik.
Pengamat pemerintahan menilai tindakan represif terhadap wartawan dapat merusak citra pemerintah daerah serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi birokrasi. Di era keterbukaan informasi saat ini, pejabat publik dan staf pemerintahan dituntut bersikap profesional, santun, serta menghormati hak masyarakat memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, cepat, dan transparan dari badan publik.
Organisasi Pers Minta Penegakan Hukum
Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan di Parigi Moutong kini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat dan organisasi pers. Mereka mendesak agar persoalan tersebut ditangani secara objektif dan profesional agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Kalangan jurnalis menilai perlindungan terhadap wartawan harus menjadi komitmen bersama demi menjaga demokrasi tetap sehat. Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen.
Jika tindakan intimidasi terhadap media dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menciptakan iklim ketakutan bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kebebasan Pers Pilar Demokrasi
Kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama negara demokrasi dan negara hukum. Tidak ada pihak yang boleh menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik maupun menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat, staf pemerintahan, maupun ajudan kepala daerah agar tetap menjunjung tinggi etika pelayanan publik, transparansi, serta penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Tim Red


Social Footer