Breaking News

Dugaan Suap Perizinan Tambang di Desa Bantarpanjang Masuk Tahap Penyelidikan Polres Kuningan

 


Kuningan, Jawa Barat, wartaonenews -- Kasus dugaan penyimpangan dalam proses perizinan operasional pertambangan di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibimbing, Kabupaten Kuningan, kini memasuki perhatian aparat penegak hukum.


Berdasarkan laporan resmi yang telah diterima oleh Polres Kuningan, terdapat dugaan kuat penerimaan sejumlah uang oleh Kepala Desa (Kuwu) Bantarpanjang dari rombongan yang disebut berinisial (H.A). 


Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan pengurusan izin Operasional Produksi (OP) tambang di wilayah Desa Bantarpanjang.


Namun hingga saat ini, izin Operasional Produksi (OP) tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak terealisasi, sehingga pihak pemberi dana mengaku mengalami kerugian dan merasa telah ditipu. 


Atas dasar itulah, pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuningan. Lebih lanjut, pelapor juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses perizinan.











Dalam proses tersebut, warga setempat, termasuk unsur RT dan RW, telah memberikan dukungan secara tertulis melalui tanda tangan persetujuan lingkungan.


Namun demikian, meskipun dukungan masyarakat telah terpenuhi dan dokumen perizinan dinyatakan lengkap, Kepala Desa Bantarpanjang disebut menolak untuk memberikan tanda tangan, tanpa penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 


Sikap tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya kepentingan tertentu serta memicu keresahan di tengah masyarakat. 


Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, pada hari Jumat, 06 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala Desa Bantarpanjang diperkirakan akan dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kuningan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dalam rangka proses penyelidikan.


Pihak pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan, sekaligus mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, terutama dalam tata kelola perizinan pertambangan di tingkat desa.


Rilis ini disampaikan sebagai informasi kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang. (Tim Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close