Judul
Tanggamus. warta.onenews. -- Oknum Kepala Desa Napal ( Aminurasyid ) diduga Tidak Pedulikan Warganya Mata Pencariannya Nelayan Medukung PT Pandu Menurunkan kualitas air (salinitas, kecerahan) yang vital bagi kehidupan ikan dan terumbu karang./15/12/2025.
Warga desa Napal kacamatan Kulumbayang kabupaten Tanggamus melaporkan ke DPP lembaga LI BAPAN peyellamat Aset Negara adanya PT Pandu bergerak penambang batu pecah jenis krikil.sangat aneh .salah satu pemerintah setempat yang di sebut kepala desa natal mendukung berat adanya penambang PT pandu beroperasi desa napal masyarakat bertanya - tanya kok kepala desa napal .mendukung tidak memikirkan masyarakat bahwa kami ini mata pencaharian nelayan.begitupun desa tetangganya apa yang masyarakat desa napal rasakan begitupun kami
Aktivitas penambangan batu krikil pecah PT Pandu. Desa Napal kacamatan Kulumbayang kabupaten Tanggamus propinsi Lampung menjadi sorotan tajammengganggu” Penggunaan Pasal 162 yang karet tersebut menjadi sarana yang efektif untuk membungkam masyarakat. .
Pasalnya, kegiatan eksploitasi yang diduga dilakukan oleh PT Pandu ini disinyalir belum mengantongi izin lingkungan yang sah. warga Desa Napal mengungkapkan keluhan serius terkait adanya perusahaan PT pandu . tambang batu krikil pecah tersebut. mereka merasa terganggu dikarna Desa Natal masyarakat mempunyai mata pencaharian dilaut nelayan.
pertambangan diduga ilegal PT pandu Desa napal kacamatan Kulumbayang kabupaten Tanggamus kerikil tanpa izin merusak pencarian nelayan karena menciptakan pencemaran air, merusak ekosistem laut/pesisir (terumbu karang, habitat ikan), meningkatkan abrasi/erosi, dan mengubah kualitas air laut sehingga sumber ikan berkurang, membuat nelayan kesulitan menangkap ikan dan berdampak buruk pada mata pencaharian mereka.
Bagaimana Tambang Ilegal Merusak Pencarian Nelayan:
Pencemaran Air & Tanah: Lumpur dan bahan kimia dari aktivitas tambang masuk ke laut, menurunkan kualitas air (salinitas, kecerahan) yang vital bagi kehidupan ikan dan terumbu karang.
Kerusakan Ekosistem Laut: Terumbu karang rusak, padang lamun hilang, dan habitat ikan hancur, sehingga ikan sulit berkembang biak dan mencari makan.
Perubahan Arus & Sedimentasi: Aktivitas pengerukan mengubah arus laut dan meningkatkan kekeruhan air, menghalangi nelayan melihat dan mencari ikan.
Abrasi & Erosi Pesisir: Penambangan pasir/kerikil dekat pantai dapat mengikis pantai, mengancam infrastruktur nelayan, dan mengubah garis pantai.
Penurunan Hasil Tangkapan: Dampak-dampak di atas menyebabkan ikan semakin sedikit, membuat nelayan harus melaut lebih jauh dengan hasil tangkapan yang menurun drastis, mengancam mata pencaharian mereka.
Penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Batu pecah Krikil (UU Minerba). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Dampak Lingkungan: Aktivitas ini sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi tanah, kerusakan bentang alam, pencemaran air, dan gangguan ekosistem lokal.
DPP LI BAPAN penyelamat Aset Negara' Meyorot adanya' tambang batu pecah jenis krikil PT Pandu yang terletak di desa napal kacamatan Kulumbayang kabupaten Tanggamus lI BAPAN penyelamat Aset negara akan bersurat ke BARESKRIM MABES POLIR )melakukan penindakan, penutupan lokasi adanya laporan atau keluhan dari masyarakat setempat atau viral di Tiktok
Laporan / Tim



Social Footer