MINAHASA UTARA, - Warta.onenews.co.id - Diduga Keras Lokasi Pasir Di Desa Tontalete Kec.Kauditan Kab.Minahasa Utara Tidak Memiliki Ijin Resmi Tambang Pasir Galian C Lokasi Pasir Ini Di Kelola Oleh Oma Biasa Di Sebut Oma Saberina Di Kenal Sebagai Pengelola Pasir.
Terpantau Dari Wartawan Investigasi Warta.onenews.co.id Lokasi Ini Sering Menjadi Tempa Pengalian Material Jenis Pasir Yang Di Kelola Oleh Oma Saberina Setelah Awak Media Mencoba Konfimasi Kepada Salah Satu Pekerja Kebun Yang Tidak Bisa Di Sebutkan Nama Nya.
Berkata Bahwa Yang Membuka Lokasi Pasir Ini Ada Oma Saberina Apaka Bapak Perna Melihat Oto Jenis Dam Truk Lewat Di Sini Sering.
Iya Saya Sering Melihat Bapak Oto Dam Truk Banyak Yang Melewati Jalan Ini Sering Dari Pagi Sampai Malam Hari Mereka Sering Mengakut Pasir Dari Lokasi Galian Yang Di Kelola Oma Saberina.
Lokasi Tersebut Ada Dua Dikatakan Oleh Bpk Tersebut Yang Aktifitas Pagi Sampai Siang Di Bagian Atas Kalau Malam Mereka Mengali Di Bawah Yang Dekat.
Yang Dekat Biasa Mereka Bertagi Uang Hasil Galian Pasir Kata,Tukang Tani.
Diduga Lokasi Tambang Pasir Galian C Yang Di Kelola Oma Saberina Tidak Ada Ijin Resmi Maka Diminta Kepada Pihak APH Polres Minahasa Utara Agar Segera Periksa Lokasi Pasir Tersebut Di Desa Tontalete Atas.Kec.Kauditan Kab.Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.
Para Petani Bersama Warga Yang Dekat Dengan Jalan Menuju Lokasi Pasir Merasa Tidak Nyaman Dikarenakan Sering Terkena Abu Dari Oto Dam Truk Ketika Melintas Jalan Di Bagian Perum Citra Lestari Warga Setempat Bersama Para Petani Lain Merasa Sangat Tidak Nyaman Dikarenakan Abu Yang Berterbangan Di Jalan Kami Juga Petani Membutuhkan Udara Segar Agar Kami Bisa Sehat Kalau Setiap Hari Kami Menhirup Abu Dari Pada Akutan Pasir Dam Truk Kami Bisa Terkena Penyakit Kami Berkebun Merasa Terganggu Dengan Abu Dari Angkutan Dam Truk Ujar Salah Satu Petani Perkebunan Yang Ketika Di Konfimasi Oleh Awak Media.
Para Pengelola Jika Lokasi Pasir Ini Tidak Memiliki Ijin Maka Milik Usaha Tambang Galian C Ini Dapat Di Kenalkan Pasal Oleh Kementerian ESDM.
Melakukan penggalian pasir tanpa izin sangat dilarang dan merupakan tindakan ilegal menurut hukum di Indonesia, yang juga menjadi perhatian serius Kementerian ESDM.
Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan Sanksi pidana.
Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan Sanksi berat, antara lain :
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Kementerian ESDM berperan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan, termasuk penegakan hukum terhadap tambang ilegal, sering kali bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Bareskrim Polri untuk menindak tegas para pelaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan kerugian negara.
Kegiatan penambangan pasir, yang termasuk dalam mineral bukan logam dan batuan, memerlukan perizinan resmi dari pemerintah (baik pusat maupun daerah sesuai kewenangan) untuk memastikan kegiatan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan tata kelola lingkungan yang baik.
(*MICHAEL HONTONG*)




Social Footer