Sangkapura, Bawean, warta.onenews.co.id –LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura menyuarakan keprihatinan mendalam terkait proyek pembangunan jalan usaha tani di Dusun Duku, Desa Kebun Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik. Proyek senilai Rp39 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini menjadi sorotan utama karena diduga kuat melanggar spesifikasi teknis dan minimnya transparansi dalam pelaksanaannya.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh kualitas proyek yang dinilai buruk.
"Kami menduga keras penggunaan material yang tidak sesuai standar, termasuk pasir berkualitas rendah yang mengandung banyak tanah. Material tersebut bahkan diduga diperoleh dari sumber ilegal," tegas Junaidi. Lebih lanjut, Junaidi menyoroti pembelian pasir langsung oleh pekerja dari sungai dengan harga Rp150.000 per Pic Up Sebanyak 20 Pick Up.
Kejanggalan Proyek Jadi Sorotan :
* Kualitas Material : Penggunaan pasir berkualitas buruk yang mengandung banyak tanah.
* Transparansi Minim : Papan informasi proyek tidak memadai, hanya ditulis dengan spidol dan minim informasi krusial seperti ketebalan pekerjaan.
* Ketebalan Jalan Diduga Menyimpang : Hasil pantauan lapangan mengindikasikan ketebalan jalan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
* Material Koral : Penggunaan material koral yang bercampur tanah.
* Upah Pekerja : Pekerja disebut hanya menerima upah sekitar Rp90.000 per hari.
* Peran TPK : Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga tidak berfungsi, seluruh proses pembelian material dikendalikan langsung oleh Kepala Desa.
LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak instansi terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk segera mengambil tindakan tegas. Junaidi menekankan perlunya pemeriksaan lapangan dan audit terhadap proyek tersebut untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan ketentuan.
Kami juga konfirmasi ke Ketua TPK dan jawabanya semua tidak tahu sebeb semua matrial yang belanja dari kepala Desa.
Maka seakan-akan "TPK tidak berfungsi karena peran sentral Kepala Desa dalam pengadaan material, ini sudah jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," tambahnya.
GMBI KSM Sangkapura mengingatkan bahwa praktik pembangunan desa harus berlandaskan pada peraturan yang berlaku, termasuk:
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 26 ayat (4) huruf d yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
* Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa : Pasal 54 ayat (1) dan (2) yang mengatur peran TPK dan tanggung jawabnya.
* Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa : Menekankan pentingnya pemanfaatan Dana Desa yang efektif dan efisien sesuai ketentuan teknis
LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap proyek-proyek yang bersumber dari Dana Desa. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan dan kerugian negara, serta memastikan dana tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
TIM






Social Footer