Cilacap,wartaonenews.co.id --Kasus yang menimpa dua oknum wartawan dari salah satu media di wilayah hukum Polresta Cilacap Jawa Tengah menjadi sorotan publik karena kedua wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik toko yang menjual rokok ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Teguh Supriyanto, ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah resmi melaporkan penjual / pemilik rokok ilegal tersebut yang sudah jelas melanggar hukum ke Polresta Cilacap Jawa Tengah, Selasa 14 April 2025.
Diduga Polresta Cilacap membackingi penjual/pemilik rokok ilegal tersebut karena sampai detik ini penjual/pemilik rokok ilegal tersebut masih menghirup udara bebas dan belum ditahan atau diproses secara hukum.
Saat awak media mencoba klarifikasi kepada pihak Polresta Cilacap, mereka bertemu dengan bagian KBU Reskrim Bpk Iwan yang berpangkat IPDA, namun tidak mendapat respon.
Setelah menunggu lama dan tidak ada respon dari pihak Polresta Cilacap, maka para awak media mengambil tindakan sendiri. Mereka melakukan upaya tangkap tangan kepada pengusaha rokok ilegal tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, Sugiono dari Lembaga Perlindungan Konsumen mengatakan agar penegakkan hukum harus seimbang. “Saya menuntut statemen dai Bapak Kapolres , Jangan hanya yang diduga memeras, penjual rokok maupun bos rokoknya juga harus diproses hukum”.
Para awak media juga sangat menyayangkan atas lambatnya penanganan dari Polresta Cilacap. Diharapkan kasus ini dapat segera diproses secara hukum dengan seadil-adilnya. Jangan hanya pihak pengecer perokoknya yang menjadi tumbal, tetapi juga bos besar maupun produsen dari rokok- rokok ilegal tersebut.
Pewarta : Nur S
Social Footer