Breaking News

BBM Subsidi Diduga kuat Dipakai Alat berat proyek Pembangunan jalan


Banggai Laut -wartaonenews -- Pembangunan proyek ruas jalan Tinakin darat Mato yang panjangnya 1.24 Km dengan nomor kontrak 622/215/SP-DIS.BMPR yang berasal dari dana APBD DAU yang menelan anggaran sebesar Rp. 6.252.540.000 yang laksanakan oleh CV. MITRA KASIH mulai dikerjakan sejak 05 Maret 2024 lalu, namun sangat di sayangkan BBM dipakai oleh alat berat proyek tersebut diduga kuat menggunakan BBM jenis solar Subsidi yang dibeli dari agen melalui calo, hal tersebut di ketahui atas informasi masyarakat dan pengakuan karyawan CV Mitra Kasih kepada Awak Media, tak hanya itu lahan garapan masyarakat yang terkena proyek jalan juga gantinruginya belum di selesaikan namun proyek pembangunan jalan tetap berlangsung meskipun belum menerima ganti rugi oleh pemerintah  pada Rabu 29 Mei 2024.

Mendapatkan informasi adanya penjualan dan penggunaan BBM jenis solar yang dipakai oleh alat berat dalam pembangunan jalan Tinakin darat awak media menemui salah satu karyawan yang pada saat itu berada di lapangan E (inisial) yang menjabat wakil pengawas lapangan.

Dalam perbincangan E dengan awak media pada 1 MEI 2024 ia menyampaikan secara rinci bahwasanya BBM yang di peroleh dan dipakai ada BBM solar yang dibeli dari seseorang dan di angkut menggunakan penampung manual, ia juga menjelaskan bahwa semua pihak tahu hal tersebut jelas E dalam bincangnya.

Sisi lain inisial (I) yang disebut oleh E adalah penanggung jawab perusahaan saat di konfirmasi menyampaikan bahwa Rata-rata kontraktor dari Luwuk sampai ke pulau pulau memang seperti itu, apalagi perusahaan swasta agak repot memang ujarnya.

Kemudian ia juga menyampaikan kita lebih hati hati kalau masalah itu nanti kalau ada waktu kita ketemu di Luwuk ucapnya dalam cat WhatsApp kepada awak media.
Terpisah Johan Akmal SH sekretaris jenderal lembaga pemantau penyelenggara Trias politika Republik Indonesia saat di hubungi Awak Media melalui sambungan telepon menyampaikan "Dirinya sudah menerima laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi dalam pembangunan jalan Tinakin darat Mato dari laporan Tim Investigasi lapangan, di lihat dari beberapa alat bukti bantu yang di ambil langsung di lapangan yang dikirimkan kepadanya sedang di pelajari baik dari Video, foto dan rekaman suara ujarnya.

Lebih jauh ia menambahkan "Pihaknya akan segera berkoordinasi dan berupaya menghadap langsung dengan kementerian migas di Jakarta termasuk APH setelah data sudah di nyatakan cukup imbuhnya.

Masih Johan Akmal SH Perlu Diketahui Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah Jo Pasal 55 ayat ke 1-e KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.


Publisher - Red 
Reporter : Faisal -Tim

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close