Breaking News

Oknum Kepala Desa Napal Kabupaten Kulumbayang Penambang PT Pandu.Tidak Pedulikan Warganya

  Judul





Tanggamus. warta.onenews. -- Oknum Kepala Desa Napal ( Aminurasyid ) diduga  Tidak Pedulikan Warganya  Mata Pencariannya Nelayan  Medukung PT Pandu  Menurunkan kualitas air (salinitas, kecerahan) yang vital bagi kehidupan ikan dan terumbu karang./15/12/2025.


Warga desa Napal kacamatan  Kulumbayang kabupaten Tanggamus melaporkan ke DPP lembaga  LI BAPAN  peyellamat  Aset Negara adanya PT Pandu bergerak penambang batu pecah jenis krikil.sangat aneh .salah satu pemerintah setempat yang di sebut  kepala desa natal mendukung berat adanya penambang PT pandu beroperasi desa napal   masyarakat bertanya - tanya kok kepala desa  napal .mendukung  tidak memikirkan masyarakat bahwa  kami ini mata pencaharian nelayan.begitupun desa tetangganya apa yang masyarakat desa napal rasakan begitupun kami


Aktivitas penambangan batu krikil pecah PT Pandu. Desa Napal  kacamatan  Kulumbayang kabupaten Tanggamus  propinsi Lampung menjadi sorotan tajammengganggu” Penggunaan Pasal 162 yang karet tersebut menjadi sarana yang efektif untuk membungkam masyarakat.  . 


Pasalnya, kegiatan eksploitasi yang diduga dilakukan oleh PT Pandu  ini disinyalir belum mengantongi izin lingkungan yang sah. warga Desa Napal   mengungkapkan keluhan serius terkait adanya perusahaan PT pandu . tambang batu krikil pecah  tersebut. mereka merasa terganggu  dikarna Desa Natal masyarakat   mempunyai mata pencaharian dilaut  nelayan.


pertambangan diduga  ilegal PT pandu Desa napal  kacamatan Kulumbayang kabupaten Tanggamus kerikil  tanpa izin merusak pencarian nelayan karena menciptakan pencemaran air, merusak ekosistem laut/pesisir (terumbu karang, habitat ikan), meningkatkan abrasi/erosi, dan mengubah kualitas air laut sehingga sumber ikan berkurang, membuat nelayan kesulitan menangkap ikan dan berdampak buruk pada mata pencaharian mereka. 


Bagaimana Tambang Ilegal Merusak Pencarian Nelayan:

Pencemaran Air & Tanah: Lumpur dan bahan kimia dari aktivitas tambang masuk ke laut, menurunkan kualitas air (salinitas, kecerahan) yang vital bagi kehidupan ikan dan terumbu karang.


Kerusakan Ekosistem Laut: Terumbu karang rusak, padang lamun hilang, dan habitat ikan hancur, sehingga ikan sulit berkembang biak dan mencari makan.


Perubahan Arus & Sedimentasi: Aktivitas pengerukan mengubah arus laut dan meningkatkan kekeruhan air, menghalangi nelayan melihat dan mencari ikan.


Abrasi & Erosi Pesisir: Penambangan pasir/kerikil dekat pantai dapat mengikis pantai, mengancam infrastruktur nelayan, dan mengubah garis pantai.


Penurunan Hasil Tangkapan: Dampak-dampak di atas menyebabkan ikan semakin sedikit, membuat nelayan harus melaut lebih jauh dengan hasil tangkapan yang menurun drastis, mengancam mata pencaharian mereka.


Penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Batu  pecah Krikil  (UU Minerba). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.


Dampak Lingkungan: Aktivitas ini sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi tanah, kerusakan bentang alam, pencemaran air, dan gangguan ekosistem lokal.


DPP  LI  BAPAN penyelamat  Aset Negara' Meyorot adanya' tambang  batu pecah jenis krikil PT Pandu yang  terletak di desa napal kacamatan Kulumbayang kabupaten Tanggamus lI BAPAN penyelamat  Aset  negara  akan bersurat ke BARESKRIM  MABES POLIR  )melakukan penindakan, penutupan lokasi  adanya laporan atau keluhan dari masyarakat setempat atau viral di Tiktok 

Laporan / Tim

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close